Press ESC to close

Webinar Seri Kesehatan Jiwa #4:
MentalHealthForAll: Bersinergi Wujudkan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Jiwa yang Berkelanjutan

Kamis, 18 September 2025

  • 00Days
  • 00Hours
  • 00Minutes
  • 00Seconds

Masalah kesehatan jiwa di Indonesia menunjukkan adanya tren peningkatan dari data klaim BPJS Kesehatan. Hal tersebut mengindikasikan adanya peningkatan kasus dari masalah kesehatan jiwa. Meskipun demikian, sebaran data klaim BPJS Kesehatan untuk masalah kesehatan jiwa masih belum merata. Terdapat berbagai faktor yang mungkin menyebabkan belum meratanya sebaran utilisasi pelayanan kesehatan jiwa di Indonesia, salah satunya yakni adanya ketimpangan akses pelayanan kesehatan jiwa. Capaian persentase penyandang gangguan jiwa yang memperoleh layanan di Faskes pada tahun 2024 baru sebesar 37%, angka ini masih jauh dari target Kementerian Kesehatan yakni sebesar 90%. Pada tahun 2022, baru terdapat 40% RSUD yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan jiwa, serta masih terdapat 6 provinsi yang belum memiliki RSJ. Demikian juga pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, layanan kesehatan jiwa baru tersedia di 4.617 dari total 10.321 Puskesmas yang ada di Indonesia atau cakupannya baru mencapai 44,7%.

Selain sebaran fasilitas pelayanan kesehatan yang belum merata, sebaran tenaga kesehatan medis dan tenaga kesehatan dengan kompetensi dan kewenangan di bidang kesehatan jiwa  juga dinilai belum merata. Hal tersebut masih menjadi isu strategis yang memerlukan perhatian dan peran serta dari berbagai pemangku kepentingan. Melalui kerangka transformasi sistem kesehatan nasional, Kementerian Kesehatan telah berupaya mendorong integrasi layanan kesehatan jiwa dalam sistem yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Terlebih kesehatan jiwa merupakan bagian dari komitmen Sustainable Development Goals (SDGs) global maupun nasional. Secara global dilihat melalui indikator angka kematian (insdens rate) akibat bunuh diri serta indikator nasional yakni jumlah kabupaten/kota yang memiliki Puskesmas yang menyelenggarakan upaya kesehatan jiwa.

Salah satu komponen utama sistem kesehatan WHO adalah pembiayaan kesehatan atau health financing. Diperlukan alur pembiayaan yang berkelanjutan untuk dapat memastikan cakupan akses pelayanan kesehatan jiwa di Indonesia yang merata dan inklusif. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan peran dan sinergi multisektor. Melalui webinar ini, diharapkan dapat memantik pemahaman dan kesadaran pemangku kepentingan terhadap urgensi pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa dalam upaya pengembangan akses layanan di berbagai sektor maupun tingkatan pemerintah.

Tujuan Umum

  • Meningkatkan pemahaman dan kesadaran pemangku kepentingan terhadap isu strategis terkait pembiayaan layanan kesehatan jiwa yang inklusif dan berkelanjutan

Tujuan Khusus

  • Meningkatkan kesadaran peserta mengenai adanya beban ekonomi dari dampak gangguan kesehatan jiwa di tingkat individu, keluarga, maupun negara
  • Meningkatkan pemahaman peserta mengenai sumber-sumber pendanaan kesehatan yang dimanfaatkan untuk meningkatkan layanan kesehatan jiwa di berbagai tingkat pemerintahan
  • Menyediakan ruang dialog antar pemangku kepentingan dalam memperkuat akses layanan kesehatan jiwa melalui pembiayaan layanan kesehatan jiwa
  • Mendorong pengarusutamaan masalah pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa sebagai isu strategis multisektoral dan di berbagai tingkatan pemerintah
  1. Kepala Dinas Kesehatan atau pejabat dinas kesehatan yang terkait dengan permasalahan kesehatan jiwa
  2. Kepala Dinas Sosial atau pejabat dinas sosial yang terkait dengan permasalahan kesehatan jiwa
  3. Kepala Bappeda atau pejabat Bappeda yang terkait dengan permasalahan kesehatan jiwa
  4. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang terkait dengan permasalahan kesehatan jiwa
  5. Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM )
  6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  7. Asosiasi Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Indonesia (ARSAWAKOI)
  8. Perwakilan Cabang BPJS Kesehatan seluruh Indonesia
  9. Pengelola Program Jaminan Kesehatan Daerah seluruh Indonesia
  10. Kepala Puskesmas atau tim pelayanan kesehatan jiwa
  11. Direktur dan Manajemen Rumah Sakit
  12. Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa
  13. Dokter
  14. Psikolog Klinis
  15. Psikolog
  16. Perawat Kesehatan Jiwa
  17. Perawat
  18. Tenaga Kesehatan Masyarakat
  19. Tenaga Promosi Kesehatan
  20. LSM/NGO/organisasi non-profit lainnya yang fokus pada isu kesehatan jiwa
  21. Akademisi dan peneliti di bidang kesehatan jiwa
  22. Mahasiswa psikologi, kedokteran, dan kesehatan lainnya yang memiliki minat terhadap kesehatan jiwa 

WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN


Hari, tanggal: Kamis, 18 September 2025
Tempat: Daring melalui Zoom Meeting
Pukul: 13.00–16.00 WIB
Pendaftaran: Klik DISINI
Susunan Agenda

Waktu (WIB)

Durasi

Topik

PIC/narasumber

13.00-13.05

5’

Pembukaan oleh MC

MC: Firda Alya

13.05-13.15

10’

Pengantar oleh moderator

Moderator:

Muhamad Faozi Kurniawan, S.E., SE., Akt., MPH

13.15-13.25

20’

Materi 1: 
Dampak serta Beban Ekonomi Gangguan Kesehatan Jiwa pada Individu dan Keluarga

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD
(Guru Besar FK-KMK UGM)

13.25-13.45

20’

Materi 2:
Beban Pembiayaan Kesehatan Jiwa di Indonesia

BPJS Kesehatan

13.45-14.05

20’

Pembahasan:
Potensi Kerugian Ekonomi Akibat Gangguan Kesehatan Jiwa serta Rekomendasi Kebijakan Pendanaan Kesehatan Jiwa

Dr. Diah Ayu Puspandari, Apt, M.Kes., MBA., AAK

14.05-14.55

50’

Sesi Diskusi

Moderator

14.55-16.00

5’

Penutup

MC

  1. Dampak serta Beban Ekonomi Gangguan Kesehatan Jiwa pada Individu dan Keluarga
  2. Klaim dan Beban Pembiayaan Kesehatan Jiwa di Indonesia
  3. Pembahas: Potensi Kerugian Ekonomi Akibat Gangguan Kesehatan Jiwa serta Rekomendasi Kebijakan Pendanaan Kesehatan Jiwa
  1. Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD (Guru Besar FK-KMK UGM)
  2. BPJS Kesehatan*
  3. Dr. Diah Ayu Puspandari, Apt, M.Kes., MBA., AAK (Ketua Pusat Kebijakan dan Manajemen Asuransi Kesehatan FK-KMK UGM)*

*dalam konfirmasi

Biaya dan Informasi Pendaftaran


Biaya kepesertaan webinar sesuai dengan profesi sebagai berikut:

  • Dokter Rp.100.000
  • Nakes Lain Rp.75.000
  • Mahasiswa/umum (non nakes) Rp.50.000

Pembayaran peserta dapat dilakukan dengan melalui transfer ke rekening panitia dengan No. Rekening sebagai berikut:

  • No Rekening : 9888807171130003
  • Nama Pemilik : Online Course/ Blended Learning FK UGM
  • Nama Bank : BNI
  • Alamat        : Jalan Persatuan, Bulaksumur Yogyakarta 55281

Catatan: pembayaran yang di lakukan dari beda Bank BNI, mohon bisa menggunakan biaya transfer online sebesar Rp. 6.500 tidak bisa menggunakan biaya BI Fast sebesar Rp. 2.500


Link pendaftaran: https://pkmkfk.net/WebinarKeswa4


Narahubung

  • Pendaftaran : Ubaid Hawari / 083872047127
  • Konten : Latifah Alifiana  / 082221913341

PUSAT KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN KESEHATAN
Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan
Universitas Gadjah Mada
Gedung Litbang FK-KMK Jl. Medika Yogyakarta 55281
Telp/Fax: 0274 – 549425