Press ESC to close

WEBINAR

“Review Kebijakan Sektor Kesehatan Jiwa Tahun 2025 dan Outlook Tahun 2026”

Kamis, 15 Januari 2026

  • 00Days
  • 00Hours
  • 00Minutes
  • 00Seconds

Pada 2025, berbagai dinamika kebijakan kesehatan jiwa menunjukkan urgensi kuat untuk menjadikan isu ini sebagai fokus utama dalam bentuk serial webinar. Pencabutan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan peleburan substansinya menjadi hanya 12 pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menandai perubahan signifikan dalam prioritas pemerintah terhadap kesehatan jiwa. Perubahan regulasi ini berdampak pada arah kebijakan, termasuk pola pembiayaan kesehatan jiwa yang masih sangat terbatas, yaitu hanya sekitar 0,0088% dari APBN, jauh di bawah standar WHO yang merekomendasikan alokasi minimal 5–6%.

Sepanjang  2025, muncul sejumlah isu strategis yang memperlihatkan kompleksitas dan urgensi penanganan kesehatan jiwa di Indonesia, antara lain:

  • Darurat Kesehatan Jiwa di Indonesia, yang memperlihatkan tingginya beban masalah kesehatan jiwa dan masih terbatasnya layanan
  • Penguatan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah kesehatan jiwa
  • Penguatan profesi Psikolog Klinis dan sistem pendidikannya, termasuk kebutuhan akan standar kompetensi dan regulasi praktik
  • Manajemen kegawatdaruratan psikiatri di pelayanan kesehatan primer, mengingat semakin meningkatnya kasus krisis kesehatan jiwa
  • Pembiayaan berkelanjutan pelayanan kesehatan jiwa, yang menyoroti kebutuhan reformasi pendanaan agar layanan dapat diakses lebih luas dan berkesinambungan

Berdasarkan rangkaian tantangan kebijakan dan urgensi yang mengemuka pada  2025 tersebut, maka pada  2026 diproyeksikan akan terjadi penguatan kebijakan kesehatan jiwa pada setiap tahapan kehidupan manusia—mulai dari anak, remaja, dewasa, lanjut usia, penyandang disabilitas, hingga kelompok rentan pada masa krisis. Penguatan ini diharapkan menyentuh seluruh lini kehidupan dan mendorong ekosistem kesehatan jiwa yang lebih inklusif, komprehensif, dan berkelanjutan.

Tujuan Umum

Untuk memperkuat pemahaman pemangku kepentingan mengenai dinamika kebijakan kesehatan jiwa tahun 2025, memproyeksikan arah kebijakan tahun 2026 serta meningkatkan kapasitas manajerial profesional dalam sistem kesehatan jiwa di Indonesia

Tujuan Khusus

  • Menganalisis perkembangan dan perubahan kebijakan kesehatan jiwa yang terjadi sepanjang 2025, termasuk tren, tantangan, serta implikasinya terhadap tata kelola dan pelayanan kesehatan jiwa
  • Memproyeksikan arah dan prioritas kebijakan kesehatan jiwa untuk tahun 2026
  • Memfasilitasi dialog antar mitra untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, tenaga kesehatan, organisasi profesi, akademisi, dan masyarakat dalam memperkuat layanan dan kebijakan kesehatan jiwa.
  • Psikiatri/ Spesialis kesehatan jiwa
  • Perawat (semua level)
  • Ners
  • Bidan
  • Dokter umum
  • Psikolog klinis
  • Manajer Pelayanan Kesehatan Jiwa
  • Dinas Kesehatan
  • Komunitas Praktisi Bidang Kesehatan Jiwa
  • Seluruh Profesi Tenaga Kesehatan
  • ARSAWAKOI
  • TPKJM Seluruh Indonesia

WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN


Hari, tanggal: Kamis, 15 Januari 2026
Tempat: Online Zoom Meeting
Pukul: 13.00–15.00 WIB
Pendaftaran: Klik DISINI
Susunan Agenda

Waktu (WIB)

Durasi

Topik

Narasumber/

Pemantik Diskusi

13.00-13.05

5’

Pembukaan oleh MC

MC

13.05-13.15

10’

Materi Pengantar

Fasilitator:

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, Ph.D

13.15-13.35

20’

Pemaparan Topik Kesehatan Jiwa Tahun 2025 dan Rencana Kegiatan Tahun 2026

dr. Arida Oetami, M.Kes

13.35-13.55

20’ 

Pengembangan Kompetensi Profesional bagi Psikolog Klinis dan Tenaga Kesehatan Jiwa

dr. Arida Oetami, M.Kes

13.55-14.45

40’

Diskusi dan tanggapan

Mitra kerja sama

14.45-14.55

10’

Penyampaian kesimpulan

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D

14.55-15.00

5’

Penutupan

MC

  1. Masalah Kesehatan Mental di Indonesia pada Era Digital
  2. Metode Deteksi Dini Gangguan Kesehatan Jiwa
  3. Mengenal Coping Mechanism dan Self Healing sebagai Upaya Menjaga Kesehatan Jiwa
  4. Menjaga Kesehatan Mental di Indonesia pada Era Digital
  5. Mengenal DBT therapy
  6. Wellness Therapy sebagai Alternatif Solusi Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital
  1. Kementerian Kesehatan RI*
  2. dr. Debree Septiawan, Sp.KJ (RSUD Moewardi)
  3. Dr. Indria Laksmi Gamayanti, M.Si., Psikolog (Ketua Kolegium Psikologi Klinis)
  4. dr. Tirta Mandira Hudhi
  5. Hani Kumala, M.Psi., Psikolog
  6. C. Wijoyo Adinugroho, S. Psi., M. Psi., Psikolog.

MODERATOR

  1. dr. Albert A. Maramis, Sp.KJ (K)
  2. dr. Santi Yuliani, M.Sc., Sp.KJ (K)

*dalam konfirmasi

Biaya dan Informasi Pendaftaran


Biaya kepesertaan webinar sesuai dengan profesi sebagai berikut:

  • Tenaga Kesehatan:
  • Rp50.000 (kode unik 001)
    Non-Nakes: Gratis

Pembayaran peserta dapat dilakukan dengan melalui transfer ke rekening panitia dengan No. Rekening sebagai berikut:

  • No Rekening : 9888807171130003
  • Nama Pemilik : Online Course/ Blended Learning FK UGM
  • Nama Bank : BNI
  • Alamat        : Jalan Persatuan, Bulaksumur Yogyakarta 55281

Catatan: pembayaran yang di lakukan dari beda Bank BNI, mohon bisa menggunakan biaya transfer online sebesar Rp. 6.500 tidak bisa menggunakan biaya BI Fast sebesar Rp. 2.500


Link pendaftaran: klik DISINI

Narahubung

  • Pendaftaran : Ubaid Hawari / 083872047127
  • Konten : Latifah Alifiana  / 082221913341

PUSAT KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN KESEHATAN
Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan
Universitas Gadjah Mada
Gedung Litbang FK-KMK Jl. Medika Yogyakarta 55281
Telp/Fax: 0274 – 549425