Reportase Webinar
Review Kebijakan Sektor Kesehatan Jiwa Tahun 2025 & Outlook Tahun 2026
PKMK-Yogyakarta. Menyambut semangat awal tahun, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM menyelenggarakan webinar bertajuk “Review Kebijakan Sektor Kesehatan Jiwa Tahun 2025 & Outlook Tahun 2026” yang menghadirkan dr. Arida Oetami, M.Kes sebagai narasumber utama dan Dr. Indria Laksmi Gamayanti, M.Si., Psikolog sebagai pembahas. Kegiatan ini diselenggarakan pada Kamis (15/1/2026) secara hybrid di Gedung Litbang FK-KMK UGM dan daring melalui Zoom serta saluran Youtube. Webinar ini menjadi forum diskusi bagi akademisi, psikiatri, psikolog, peneliti, dan pemangku kebijakan terkait dinamika kebijakan kesehatan jiwa tahun 2025, memproyeksikan arah kebijakan tahun 2026 serta meningkatkan kapasitas manajerial profesional dalam sistem kesehatan jiwa di Indonesia.

Pada 2025 dilalui sebagai periode penuh dinamika kebijakan kesehatan jiwa, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D dalam pengantarnya menyoroti tahun 2026 menjadi fase awal penguatan arah kebijakan ke depan. Perubahan paling signifikan adalah dicabutnya Undang Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan peleburan substansinya menjadi hanya 12 pasal dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menandai pergeseran besar prioritas regulasi kesehatan jiwa di Indonesia. Laksono menegaskan salah satu topik paling penting pada 2025 adalah penguatan profesi Psikolog Klinis sebagai tenaga kesehatan. Undang Undang Kesehatan 2023, khususnya Pasal 199, yang secara historis menetapkan Psikolog Klinis sebagai tenaga kesehatan yang dapat berpraktik dengan sertifikat kompetensi dan Surat Izin Praktik (SIP), sejajar dengan tenaga medik dan kesehatan lainnya.

Dalam paparannya, dr. Arida Oetami, M.Kes menegaskan bahwa kesehatan jiwa masih menghadapi beban masalah yang sangat tinggi di Indonesia, ditandai oleh stigma yang kuat, praktik pasung, keterbatasan akses layanan, kekurangan dan ketimpangan SDM, serta kesenjangan pembiayaan. Kondisi ini diperparah oleh tantangan implementasi kebijakan di tingkat daerah dan meningkatnya kasus gangguan psikologis di masyarakat. Beberapa poin kunci yang menjadi fokus adalah hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara khusus dan komprehensif mengatur kesehatan jiwa pasca pencabutan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2014, meskipun beberapa Permenkes terkait (pasung, pemeriksaan kesehatan jiwa, dan kesehatan kerja) masih berlaku. Kesenjangan regulasi ini berdampak pada variasi implementasi dan lemahnya daya ikat kebijakan di daerah. Sebagai penutup, Arida menekankan model Pentahelix yang dipandang sebagai pendekatan ideal untuk mengatasi kompleksitas masalah kesehatan jiwa, meskipun saat ini masih dihadapkan pada perbedaan pandangan antara sebagian akademisi dan pemerintah. Tegasnya, perbedaan tersebut harus diselesaikan melalui dialog dan mediasi dalam koridor hukum, demi melindungi hak masyarakat atas pelayanan kesehatan jiwa.

Dr. Indria Laksmi Gamayanti, M.Si., Psikolog, membahas lebih lanjut terkait masalah kesehatan jiwa di masyarakat jauh lebih besar daripada yang tercatat dalam data resmi (fenomena gunung es). Dalam hal ini, ketersediaan Psikolog Klinis adalah faktor penentu mutu dan keamanan layanan kesehatan jiwa. Sebagai solusi, Indria memperkenalkan Program Titian, yaitu program pelatihan klinis terstruktur untuk penyetaraan kompetensi psikolog ke Psikolog Klinis KKNI Level 7 melalui praktik klinis, supervisi, pengayaan, evaluasi capaian, dan uji kompetensi oleh Kolegium Psikologi Klinis. Program ini diposisikan sebagai instrumen strategis nasional untuk menjamin layanan psikologi klinis yang bermutu, aman, beretika, dan berbasis bukti. Reporter: Firda Alya
Materi dan Video Rekaman KLIK DISINI