Press ESC to close

Kader Kesehatan Jiwa dan Tantangan Penguatan  Sistem Kesehatan Mental di Masyarakat

Kader Kesehatan Jiwa dan Tantangan Penguatan Sistem Kesehatan Mental di Masyarakat

Isu kesehatan jiwa semakin mendapat perhatian dalam beberapa tahun terakhir. Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap depresi, kecemasan, maupun gangguan mental lainnya menunjukkan bahwa kesehatan jiwa bukan lagi persoalan yang tersembunyi. Namun di sisi lain, kapasitas sistem pelayanan kesehatan jiwa di Indonesia masih menghadapi berbagai keterbatasan, terutama dalam hal jumlah tenaga profesional dan akses layanan di tingkat masyarakat. Dalam konteks inilah peran kader kesehatan jiwa menjadi sangat penting sebagai penghubung antara masyarakat dan sistem pelayanan kesehatan.

Di Indonesia, kader kesehatan telah lama menjadi bagian dari strategi pelayanan kesehatan berbasis masyarakat. Berbagai jenis kader dibentuk untuk mendukung program kesehatan tertentu, seperti kader posyandu bumil dan balita yang berfokus pada pemantauan status pertumbuhan dan perkembangan ibu hamil dan balita, kader keluarga berencana yang membantu program pengendalian kelahiran, serta kader posbindu yang mendukung pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular. Di antara berbagai jenis kader tersebut, kader kesehatan jiwa memiliki sejarah perkembangan yang relatif berbeda dibandingkan kader kesehatan lainnya (Oendari & Rohde, 2020).

Keberadaan kader kesehatan jiwa berakar pada situasi krisis kemanusiaan yang terjadi di Indonesia pada awal tahun 2000-an. Setelah gempa bumi dan tsunami besar yang melanda Aceh, Nias, dan Sumatera Utara pada tahun 2004, serta konflik berkepanjangan yang melibatkan Gerakan Aceh Merdeka, kebutuhan akan dukungan kesehatan jiwa di masyarakat meningkat secara signifikan. Kondisi ini mendorong pengembangan pendekatan berbasis komunitas untuk menjangkau masyarakat yang terdampak. Salah satu inisiatif yang muncul adalah program Desa Siaga Sehat Jiwa (DSSJ), yang dikembangkan dengan pendekatan Community Mental Health Nursing (CMHN) yang diperkenalkan oleh Budi A. Keliat dari Universitas Indonesia (Damayanti et al., 2012; Kemendesa, 2007; Prasetyawan et al., 2006). Melalui program ini, masyarakat dilibatkan secara aktif dalam upaya deteksi dini, pendampingan, dan dukungan bagi individu dengan masalah kesehatan jiwa.

Program DSSJ kemudian berkembang menjadi proyek percontohan nasional dan diperluas ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, beberapa wilayah di Sumatera, serta daerah lainnya (Damayanti et al., 2012). Di Daerah Istimewa Yogyakarta, implementasi program ini dilakukan oleh Rumah Sakit Grhasia sebagai rumah sakit rujukan tersier untuk layanan kesehatan jiwa. Beberapa puskesmas menjadi lokasi uji coba, di antaranya Puskesmas Kasihan II di Kabupaten Bantul serta Puskesmas Galur II di Kabupaten Kulon Progo (Putri et al., 2013; Rahman, 2010; Wasniyati et al., 2014). Melalui pendekatan ini, kader kesehatan jiwa diharapkan dapat membantu tenaga kesehatan dalam mengenali masalah kesehatan mental di masyarakat, memberikan dukungan awal, serta mendorong akses terhadap pelayanan kesehatan yang lebih formal.

Meski demikian, pengalaman implementasi program ini juga menunjukkan bahwa keberadaan kader kesehatan jiwa tidak otomatis menjamin keberlanjutan program. Evaluasi tiga tahun terhadap pelaksanaan DSSJ di wilayah kerja Puskesmas Galur II pada tahun 2014 menunjukkan bahwa program belum berjalan secara optimal. Beberapa kendala yang muncul antara lain hambatan geografis yang mempersulit koordinasi, kurangnya prosedur operasional yang jelas, serta lemahnya mekanisme koordinasi antar pihak terkait. Selain itu, keberlanjutan kegiatan sering kali bergantung pada dukungan program akademik seperti kegiatan magang mahasiswa, sehingga ketika dukungan tersebut berakhir, aktivitas kader cenderung menurun (Wasniyati et al., 2014).

Pengalaman ini menunjukkan bahwa kader kesehatan jiwa memiliki potensi besar sebagai garda terdepan dalam memperkuat layanan kesehatan mental di masyarakat. Namun potensi tersebut hanya dapat berkembang apabila didukung oleh sistem yang memadai, mulai dari pelatihan yang berkelanjutan, supervisi dari tenaga kesehatan, hingga integrasi yang jelas dengan sistem pelayanan kesehatan primer. Tanpa dukungan tersebut, kader berisiko bekerja tanpa arah yang jelas dan program yang dibangun sulit bertahan dalam jangka panjang.

Penguatan peran kader kesehatan jiwa tidak dapat dilepaskan dari dukungan sistem koordinasi yang lebih luas. Di Indonesia, kerangka tersebut salah satunya diwujudkan melalui pembentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) yang bertugas mengoordinasikan upaya promotif, preventif, hingga penanganan kasus kesehatan jiwa secara lintas sektor. Pada tingkat nasional, pembentukan TPKJM telah ditegaskan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2025. Dalam praktiknya, keberadaan TPKJM di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kelurahan menjadi penting untuk memastikan kader kesehatan jiwa tidak bekerja sendiri, tetapi terhubung dengan sistem yang mampu menindaklanjuti temuan di masyarakat, mulai dari deteksi dini hingga rujukan layanan. Namun demikian, implementasi TPKJM di berbagai daerah masih belum merata, sehingga diperlukan percepatan pembentukan dan penguatan fungsinya di tingkat lokal. Upaya tersebut menjadi semakin relevan mengingat meningkatnya kebutuhan dukungan kesehatan jiwa di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi berbagai pihak, termasuk lembaga akademik dan pusat kajian kebijakan, untuk berkontribusi dalam memperkuat kapasitas sistem dan para pelaksana di lapangan.


DAFTAR REFERENSI

  • Damayanti, R., Thahir, A., & Fitri, T. A. (2012). Pengaruh Family Psychoeducation Islamic Therapy Terhadap Beban dan Kemampuan Keluarga dalam Merawat Klien Gangguan Jiwa di Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah.

    Keliat, B. A., Akemat, Helena, N., & Nurhaeni, H. (2011). Keperawatan Kesehatan Jiwa Komunitas: CMHN (Basic Course). EGC Penerbit Buku Kedokteran.

    Keliat, B. A., Helena, N., & Farida, P. (2011). Manajemen Keperawatan Psikososial & Kader Kesehatan Jiwa. EGC Penerbit Buku Kedokteran.

    Kemendesa. (2007). Aceh Memiliki 336 Desa Siaga Sehat Jiwa. https://kemendesa.go.id/berita/view/detil/527/aceh-miliki-336-desa-siaga-sehat-jiwa

    Oendari, A., & Rohde, J. (2020). Indonesia’s Community Health Workers (Kaders). In H. B. Perry (Ed.), Health for the People: National Community Health Worker Programs from Afghanistan to Zimbabwe.

    Prasetiyawan, Viora, E., Maramis, A., & Keliat, B. A. (2006). Mental health model of care programmes after the tsunami in Aceh, Indonesia. International Review of Psychiatry, 18(6), 559–562. https://doi.org/10.1080/09540260601039959

    Putri, A. S., Aritisna, M., Sagala, A. E. S. Br., Erawan, G. N., Yana, I. P. A., Martin Ningtyas, D., Matulu, S., Saragih, S., Sari, N. K., Ferhat, N. I., Puspitasari, P. M., Yolanda, Y. T., & Subandi. (2013). Era Baru Kesehatan Mental Indonesia: sebuah Kisah dari Desa Siaga Sehat Jiwa (DSSJ). Jurnal Psikologi, 40(2), 169–180.

    Rahman, A. Y. (2010). Efektivitas Pengembangan Desa Siaga Sehat Jiwa (DSSJ) Terhadap Sikap Masyarakat tentang Masalah Kesehatan Jiwa di Wilayah Kerja Puskesmas Kasihan II Bantul Yogyakarta [Undergraduate Thesis]. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

    Wasniyati, A., Hastha Yoga, B., & Padmawati, R. S. (2014). Evaluasi Program Desa Siaga Sehat Jiwa (DSSJ) di Wilayah Puskesmas Galur II Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, 3(1).