Press ESC to close

Bunuh Diri sebagai Masalah Sistemik: Ketika Sistem Tidak Cukup Melindungi

Bunuh diri kerap dipahami sebagai konsekuensi dari gangguan kesehatan jiwa individu. Depresi, gangguan bipolar, atau tekanan psikologis berat sering dianggap sebagai penyebab utama. Perspektif ini memang memiliki dasar ilmiah. Namun, berbagai bukti menunjukkan bahwa bunuh diri tidak dapat dijelaskan hanya dari sisi klinis. Peristiwa ini merupakan fenomena yang tumbuh dalam konteks sosial dan sistem pelayanan yang lebih luas. World Health Organization (2021) menegaskan bahwa bunuh diri merupakan persoalan kesehatan masyarakat global yang dipengaruhi oleh interaksi kompleks antara faktor psikologis, sosial, budaya, ekonomi, dan kebijakan. Artinya, gangguan mental adalah salah satu faktor risiko, tetapi bukan satu-satunya penentu. Risiko tersebut dapat meningkat atau menurun tergantung pada bagaimana sistem meresponnya.

Salah satu bukti paling nyata bahwa bunuh diri memiliki dimensi sistemik adalah adanya kesenjangan dalam layanan kesehatan jiwa. Laporan The Lancet Commission on Global Mental Health and Sustainable Development (Patel et al., 2018) menunjukkan bahwa di banyak negara berpenghasilan rendah dan menengah, sebagian besar individu dengan gangguan mental belum memperoleh layanan yang memadai. Sejalan dengan itu, Global Burden of Disease Study 2021 yang disusun oleh Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) mencatat sekitar 746 ribu kematian akibat bunuh diri terjadi secara global pada tahun 2021, dengan Indonesia diperkirakan menyumbang sekitar 4.750 kasus dari jumlah tersebut. Di tingkat nasional, data Pusat Informasi Kriminal Nasional Bareskrim Polri menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Agustus 2024 terdapat 849 kejadian bunuh diri yang ditangani di seluruh wilayah Indonesia. Jika dirata-ratakan, hampir empat orang meninggal akibat bunuh diri setiap hari dalam periode tersebut, menjadikannya salah satu gangguan masyarakat dengan jumlah kasus tertinggi dalam statistik kepolisian. Angka-angka ini tidak hanya dipahami semata sebagai peristiwa individual, melainkan sebagai sinyal perlunya penguatan respons sistem.

Kesenjangan tersebut bukan hanya soal jumlah tenaga profesional, melainkan juga terkait integrasi layanan di tingkat primer, sistem rujukan yang belum optimal, serta belum kuatnya deteksi dini di masyarakat. Dalam situasi seperti ini, individu yang mengalami tekanan psikologis sering kali tidak bertemu dengan sistem yang siap merespons. Tanda peringatan bisa saja muncul, tetapi tidak dikenali. Bantuan mungkin tersedia, tetapi sulit diakses, sehingga risiko yang seharusnya dapat dicegah berkembang menjadi tragedi. Gambaran ini tidak jauh dari konteks Indonesia. 

Selain kesenjangan layanan, faktor sistemik lain yang berperan kuat adalah stigma. Penelitian menunjukkan bahwa stigma terhadap gangguan mental secara signifikan menurunkan kecenderungan seseorang untuk mencari pertolongan (Corrigan et al., 2014). Ketika masyarakat masih memandang gangguan jiwa sebagai kelemahan moral atau aib keluarga, individu cenderung memilih diam. Stigma membentuk lingkungan sosial yang tidak aman untuk berbagi kerentanan, sehingga memperbesar isolasi dan mempersempit peluang intervensi dini.

Lebih jauh lagi, bukti dari berbagai negara menunjukkan bahwa perubahan kebijakan publik dapat berdampak langsung pada penurunan angka bunuh diri. Studi mengenai pembatasan akses terhadap sarana yang berisiko tinggi, seperti pestisida beracun, menunjukkan penurunan signifikan kasus bunuh diri setelah regulasi diperketat (Gunnell et al., 2017). Temuan ini memperlihatkan bahwa keputusan struktural di tingkat kebijakan dapat menyelamatkan nyawa. 

Memahami bunuh diri sebagai masalah sistemik berarti menggeser fokus dari sekadar kerentanan individu menuju tanggung jawab kolektif sistem kesehatan dan sosial. Sehingga, fokusnya bukan hanya “mengapa individu ini memilih bunuh diri?”, melainkan juga “apa yang tidak tersedia ketika individu tersebut membutuhkan pertolongan?”. Apakah layanan kesehatan jiwa mudah diakses? Apakah tenaga kesehatan primer memiliki kapasitas untuk mendeteksi risiko? Apakah keluarga dan komunitas memiliki literasi untuk mengenali tanda peringatan?

Untuk memperluas ruang diskusi berbasis bukti, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM menyelenggarakan webinar bertajuk “Darurat Bunuh Diri di Indonesia: Refleksi Sosial atau Tanda Sistem Perlindungan yang Gagal?”. Forum ini diharapkan mendorong dialog ilmiah dan publik guna memahami fenomena bunuh diri secara lebih komprehensif sekaligus merumuskan langkah penguatan pencegahan.

Registrasi dapat dilakukan melalui: LINK REGISTRASI WEBINAR


DAFTAR REFERENSI