Press ESC to close

DaSK Kesehatan Jiwa “Kebijakan Publik”

UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;

Pasal 76 ayat (1)
Setiap orang berhak mendapatkan akses pelayanan kesehatan jiwa yang aman, bermutu, dan terjangkau serta memperoleh informasi dan edukasi tentang kesehatan jiwa

Pasal 76 ayat (3)
Orang yang beresiko dan orang dengan gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara

Pasal 77 ayat (1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:

  1. menciptakan kondisi kesehatan jiwa yang setinggi-tingginya dan menjamin ketersediaan, aksesibilitas, mutu, dan pemerataan upaya kesehatan jiwa;
  2. memberikan perlindungan dan menjamin Pelayanan Kesehatan Jiwa bagi orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa berdasarkan hak asasi manusia;
  3. memberikan kesempatan kepada orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa untuk dapat memperoleh haknya sebagai warga negara Indonesia;
  4. melakukan penanganan terhadap orang dengan gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, dan mengancam keselamatan dirinya, dan/atau orang lain;
  5. menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan Pelayanan Kesehatan Jiwa, baik di tingkat pertama maupun tingkat lanjut di seluruh wilayah Indonesia, termasuk layanan untuk Pasien Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  6. mengembangkan Upaya Kesehatan Jiwa berbasis masyarakat sebagai bagian dari upaya Kesehatan Jiwa keseluruhan;
  7. melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan Upaya Kesehatan Jiwa berbasis masyarakat;
  8. mengatur dan menjamin ketersediaan sumber daya manusia di bidang kesehatan jiwa untuk pemerataan penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa.

Pasal 403 ayat (1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dana yang dimanfaatkan untuk seluruh kegiatan upaya kesehatan termasuk kesehatan jiwa.


Selengkapnya

Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029;
Intervensi kunci di bidang kesehatan pada poin 10, yaitu pengendalian penyakit tidak menular dan peningkatan upaya kesehatan jiwa yang disertai dengan investasi pelayanan primer untuk perluasan upaya promotif dan preventif kesehatan serta pemenuhan kebutuhan sumber daya. Matriks Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 Program Prioritas 04.13 PP: Pengendalian Penyakit dan Pembudayaan Hidup Sehat, indikator 09 – Prevalensi depresi di umur lima belas (15) tahun ke atas dengan target 1,4% di tahun 2029. Kegiatan Prioritas 04.13.04 KP: Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Peningkatan Upaya Kesehatan Jiwa, sasaran 02 – Meningkatnya pengendalian gangguan jiwa, indikator 01 – Cakupan skrining kesehatan jiwa di angka 30% pada tahun 2029 (tahun 2025 sebesar 10%). Proyek Prioritas 04.13.04.03 Pro-P: Peningkatan Upaya Kesehatan Jiwa
Selengkapnya
Visi Misi Presiden 2025-2029;

Visi Presiden periode 2025-2029 bertajuk “Bersama Indonesia Maju, Indonesia Emas 2045” termuat dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2025 yang akan dicapai melalui Delapan Misi Presiden bertajuk “Asta Cita”.

Asta Cita 4
Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda,(generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas.

Selengkapnya


Fokus Arah Kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 Tahap I;

Wujud implementasi nyata RPJPN Tahun 2025-2045 Tahap Pertama (penguatan transformasi)  dirumuskan dalam RPJMN tahun 2025-2029 berbentuk upaya-upaya transformatif sesuai dengan fokus arah kebijakan.

Transformasi sosial
Penuntasan pemenuhan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial

Selengkapnya https://peraturan.bpk.go.id/Details/314638/perpres-no-12-tahun-2025


Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 220/MENKES/SK/III/2002 tentang Pedoman Tim Pembina, Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Kesehatan Jiwa Masyarakat;

Masih sedang dalam proses revisi di Kementerian Kooordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan


Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan pada Orang dengan Gangguan Jiwa;

Pasal (2)
Pengaturan Penanggulangan Pemasungan pada ODGJ ditujukan untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi ODGJ berdasarkan hak asasi manusia.

Pasal (10)
Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Pemasungan pada ODGJ Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

meningkatkan kemampuan sumber daya manusia bidang Kesehatan Jiwa di tingkat kabupaten/kota, menjamin ketersediaan sarana dan prasarana termasuk obat dan alat kesehatan yang diperlukan di tingkat kabupaten/kota, menjamin ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat primer dan rujukan dalam melakukan Penanggulangan Pemasungan pada ODGJ sesuai dengan kemampuan, hingga menyediakan dukungan pembiayaan.

Selengkapnya https://peraturan.bpk.go.id/Details/112230/permenkes-no-54-tahun-2017


Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan

Peraturan ini memuat ketentuan mengenai jenis dan Mutu Pelayanan Dasar bidang kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan warga negara. Mulai dari kebutuhan SDMK jiwa, peraturan teknis mengenai pelayanan kesehatan jiwa, hingga perhitungan indeks capaian pelayanan ODGJ.

Selengkapnya  https://share.google/CjvCo9S6eeDx4iMdo


Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 71 Tahun 2024 Tentang Rencana Aksi Daerah Kesehatan Jiwa Tahun 2025 – 2027;

Pasal (7)
Pemerintah Daerah DIY membentuk TPKJM DIY sebagai wadah koordinasi pelaksanaan Program Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa di DIY.

Selengkapnya https://share.google/ABGHw26BKLChMTiT0