Pasal 76 ayat (1)
Setiap orang berhak mendapatkan akses pelayanan kesehatan jiwa yang aman, bermutu, dan terjangkau serta memperoleh informasi dan edukasi tentang kesehatan jiwa
Pasal 76 ayat (3)
Orang yang beresiko dan orang dengan gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara
Pasal 77 ayat (1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
Pasal 403 ayat (1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dana yang dimanfaatkan untuk seluruh kegiatan upaya kesehatan termasuk kesehatan jiwa.
Visi Presiden periode 2025-2029 bertajuk “Bersama Indonesia Maju, Indonesia Emas 2045” termuat dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2025 yang akan dicapai melalui Delapan Misi Presiden bertajuk “Asta Cita”.
Asta Cita 4
Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda,(generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas.
Wujud implementasi nyata RPJPN Tahun 2025-2045 Tahap Pertama (penguatan transformasi) dirumuskan dalam RPJMN tahun 2025-2029 berbentuk upaya-upaya transformatif sesuai dengan fokus arah kebijakan.
Transformasi sosial
Penuntasan pemenuhan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial
Selengkapnya https://peraturan.bpk.go.id/Details/314638/perpres-no-12-tahun-2025
Masih sedang dalam proses revisi di Kementerian Kooordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Pasal (2)
Pengaturan Penanggulangan Pemasungan pada ODGJ ditujukan untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi ODGJ berdasarkan hak asasi manusia.
Pasal (10)
Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Pemasungan pada ODGJ Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
meningkatkan kemampuan sumber daya manusia bidang Kesehatan Jiwa di tingkat kabupaten/kota, menjamin ketersediaan sarana dan prasarana termasuk obat dan alat kesehatan yang diperlukan di tingkat kabupaten/kota, menjamin ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat primer dan rujukan dalam melakukan Penanggulangan Pemasungan pada ODGJ sesuai dengan kemampuan, hingga menyediakan dukungan pembiayaan.
Selengkapnya https://peraturan.bpk.go.id/Details/112230/permenkes-no-54-tahun-2017
Peraturan ini memuat ketentuan mengenai jenis dan Mutu Pelayanan Dasar bidang kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan warga negara. Mulai dari kebutuhan SDMK jiwa, peraturan teknis mengenai pelayanan kesehatan jiwa, hingga perhitungan indeks capaian pelayanan ODGJ.
Selengkapnya https://share.google/CjvCo9S6eeDx4iMdo
Pasal (7)
Pemerintah Daerah DIY membentuk TPKJM DIY sebagai wadah koordinasi pelaksanaan Program Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa di DIY.
Selengkapnya https://share.google/ABGHw26BKLChMTiT0