Rilis Sosialisasi Standar Kompetensi Psikolog Klinis
PKMK FK-KMK UGM dan Kolegium Psikologi Klinis Gelar Sosialisasi Standar Kompetensi Psikolog Klinis
Yogyakarta — Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (PKMK FK-KMK UGM) bekerja sama dengan Kolegium Psikologi Klinis menyelenggarakan Sosialisasi Standar Kompetensi Psikolog Klinis bertema “Menyiapkan Tenaga Psikolog Klinis untuk Memberikan Layanan Kesehatan Jiwa Berkualitas di Fasilitas Pelayanan Kesehatan” pada Rabu (6/8/2025) bertempat di Gadjah Mada University Club Yogyakarta.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas pemangku kepentingan dalam menerapkan Standar Kompetensi Psikolog Klinis secara konsisten dan akuntabel, memperkuat kolaborasi antar lembaga untuk pembinaan, evaluasi, dan akreditasi, serta mengidentifikasi tantangan dan merumuskan solusi yang dapat diterapkan secara nasional.
Dalam paparannya, Prof. Laksono menekankan bahwa kebutuhan akan tenaga psikolog klinis dalam sistem kesehatan semakin besar, terutama di tengah meningkatnya tekanan mental masyarakat. Saat ini tercatat sekitar 3.000 psikolog klinis tersebar di berbagai rumah sakit dan klinik, sementara 10.250 puskesmas belum memiliki psikolog klinis.
Ia menyoroti adanya perbedaan pandangan mengenai level pendidikan profesi psikolog klinis dan urgensi penataan pendidikan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Solusi hukum harus mengikuti UU Kesehatan sebagai payung profesi Psikolog Klinis, yang membuka peluang karir di ribuan puskesmas dan rumah sakit,” jelasnya.
Dukungan terhadap penyelenggaraan sosialisasi ini juga datang dari Prof. Byron Good, pakar antropologi medis dari Harvard University. Ia menekankan bahwa penguatan layanan kesehatan jiwa berbasis masyarakat melalui puskesmas adalah satu-satunya jalan ke depan bagi Indonesia.
“Psikolog belum banyak hadir di puskesmas. Jangan lewatkan momentum ini, pastikan pelayanan berorientasi pada pasien dan kompetensi yang relevan. Sistem ini tidak akan sempurna di awal, tapi harus dimulai dan dibangun secara bertahap,” tegasnya.
Sementara Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti memaparkan bahwa permasalahan kesehatan jiwa di Indonesia masih menjadi tantangan besar. “Proporsi depresi pada anak muda cukup tinggi, namun hanya 10,6% yang mengakses layanan kesehatan. Ini memerlukan pemerataan tenaga psikolog klinis, terutama di layanan primer,” ujarnya.
Kemenkes telah menghitung kebutuhan tenaga psikolog klinis untuk pembukaan formasi CASN 2026, termasuk percepatan pembukaan program studi profesi psikolog klinis dan program bridging sebagai langkah jangka pendek. “Standar kompetensi harus dimiliki sejak pendidikan hingga praktik, dan kami mendukung penuh penguatan pendidikan profesi ini sebagai investasi jangka panjang kesehatan jiwa nasional,” tambahnya.
Sementara itu, Indria Laksmi Gamayanti, Ketua Kolegium Psikologi Klinis, menegaskan bahwa standar kompetensi telah disusun agar tidak memberatkan fakultas. “Kami siap membantu melalui supervisi lapangan dan matrikulasi, serta mendorong kerja sama perkuliahan bersama untuk memastikan lulusan siap praktik di fasilitas kesehatan,” ungkapnya.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah strategis memperkuat peran psikolog klinis di fasilitas pelayanan kesehatan, memastikan kompetensi yang setara secara nasional, dan membuka akses layanan kesehatan jiwa yang merata serta berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Reporter: Kolegium Psikologi Klinis