Press ESC to close

Psikiater, Psikolog, atau Konselor: Siapa yang harus ditemui?

Isu kesehatan jiwa kini menjadi urgensi yang membutuhkan penanganan tepat dan menyeluruh. Dinamika kehidupan yang kian kompleks diperparah dengan krisis dan ketidakpastian yang terjadi belakangan ini, sangat mempengaruhi keberagaman isu kesehatan jiwa di Indonesia. Kelelahan jiwa tidak bisa dianggap remeh karena dapat bermanifestasi dalam berbagai bentuk, yang sering kali merugikan diri sendiri maupun orang di sekitarnya. Oleh karena itu, penting untuk peduli dan mengenal diri sendiri, mengetahui kapasitas diri, dan belajar untuk memvalidasi emosi dan perasaan yang hadir. Proses mengenal diri merupakan pembelajaran seumur hidup. Alih-alih mengenal, sering kali kita malah menemukan diri kita terjebak pada suatu perjalanan di masa lampau. Dalam konteks ini kita membutuhkan fasilitator untuk membantu kita melewati proses tersebut, tentunya kepada pihak yang profesional dan memiliki kapabilitas di bidangnya.

Dalam konteks psikologi dikenal istilah psikiater, psikolog, dan konselor. Secara sekilas mereka berkiprah dalam bidang yang sama, namun apakah yang membedakan para spesialisasi tersebut?

Psikiater adalah dokter umum yang menempuh pendidikan spesialis di bidang kejiwaan (Sp.KJ), dan berwenang menangani gangguan jiwa secara medis.. Dikutip dari UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, seorang psikolog klinis harus memiliki Surat Tanda Registrasi yang diberikan oleh Konsil Kesehatan Indonesia. Dari segi penanganan, seorang psikiater akan melakukan asesmen klinis sebelum akhirnya menegakkan diagnosis. Sesuai dengan bidangnya sebagai klinisi, psikiater memiliki wewenang untuk memberikan penanganan secara medis, seperti psikoterapi dan, dalam kondisi tertentu, terapi kejut listrik (electroconvulsive therapy/ ECT).. Oleh karena itu, psikiater akan menangani kondisi yang lebih kompleks dan membutuhkan penanganan secara medis., seperti depresi akut, skizofrenia, dan gangguan bipolar.

Psikolog adalah tenaga profesional dalam bidang kesehatan mental, dengan latar belakang magister psikologi. Seorang lulusan psikologi harus menempuh pendidikan magister untuk dapat menjadi psikolog. Psikolog berperan dalam melakukan pengamatan, identifikasi dan analisis tanda-tanda emosional dan berbagai faktor melalui pendekatan komunikasi. Biasanya seorang psikolog memiliki sensitivitas khusus terhadap gerak gerik dan pola perilaku seseorang. Psikolog tidak berwenang dalam pemberian obat-obatan kepada klien atau pasien. Adapun kasus yang ditangani adalah gangguan psikologis ringan, seperti kecemasan, depresi ringan, masalah kemampuan belajar, dan perubahan perilaku.

Selanjutnya, Konselor merupakan tenaga pendamping yang tidak selalu berasal dari latar belakang pendidikan psikologi, namun telah menempuh pelatihan tertentu di bidang konseling. Biasanya seorang konselor berperan dalam memberikan pendampingan terhadap masalah yang dihadapi klien, mendengarkan keluhan, serta memberikan evaluasi secara profesional kepada klien. Peran konselor adalah membantu klien dalam memahami situasi mereka dan mendampingi proses pengambilan keputusan yang tepat. Kewenangannya hampir sama dengan psikolog, hanya saja konselor tidak melakukan asesmen klinis yang mencakup kepribadian maupun psikoanalisis. Dengan begitu, konselor tidak berwenang dalam melakukan diagnosis gangguan mental. Adapun konflik yang umumnya ditangani oleh konselor erat dengan kehidupan sehari hari, seperti masalah rumah tangga, pernikahan, karir, dan keagamaan.

Pada prinsipnya, ketiga profesional tersebut adalah seperti pemandu yang menuntun kita kepada arah yang positif. Namun kendali penuh tetap ada pada diri kita masing-masing. Keberhasilan dari sesi konseling dan terapi terletak pada motivasi diri dan keinginan yang kuat untuk pulih.


Source:

  1. https://www.detik.com/jatim/berita/d-7005932/apa-bedanya-psikiater-psikolog-dan-konselor.
  2. https://www.siloamhospitals.com/informasi-siloam/artikel/perbedaan-konselor-psikolog-dan-psikiater
  3. https://www.ipkindonesia.or.id/siapa-yang-dapat-disebut-psikolog-klinis/
  4. Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *