Reportase Webinar
Menjamin Ketersediaan Obat Kesehatan Jiwa di Indonesia: Tantangan dan Strategi Pemenuhan di Layanan Kesehatan
Isu kesehatan jiwa kembali menjadi sorotan dalam Webinar Kesehatan Jiwa bertajuk “Menjamin Ketersediaan Obat Kesehatan Jiwa di Indonesia: Tantangan dan Strategi Pemenuhan di Layanan Kesehatan” yang diselenggarakan pada Rabu (17/12/2025). Berbagai temuan global dan nasional menunjukkan bahwa negara berpendapatan menengah, termasuk Indonesia, masih menghadapi tantangan dalam perlindungan finansial, distribusi obat esensial, serta kesinambungan terapi bagi pasien. Melalui kegiatan ini, para pemangku kepentingan dari pemerintah, akademisi, klinisi, dan organisasi masyarakat dihimpun untuk memperoleh gambaran situasi terkini, mengidentifikasi tantangan kebijakan dan implementasi di lapangan, serta mendiskusikan strategi kolaboratif guna memperkuat sistem penyediaan obat kesehatan jiwa yang berkelanjutan dan berkeadilan. Webinar ini dipandu oleh Tri Muhartini, S.IP, MPA dan menghadirkan narasumber Relmbuss Fanda, MPH, Ph.D (Cand) (PKMK FK-KMK UGM), Tri Kusumaeni, S.Si., M.Pharm., Apt. (Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Farmasi Kementerian Kesehatan), dr. Ida Rochmawati, M.Sc., Sp.KJ (K) (RSUD Wonosari Gunungkidul), dan dr. Imanuel Eka Tantaputra (Yayasan Terang Kasih Anugerah).
Webinar dibuka dengan pengantar dari Shita Listya Dewi, S.IP, MM, MPP (PKMK FK-KMK UGM). Dalam sambutannya, Shita menekankan bahwa kesehatan mental kini menjadi perhatian global, sejalan dengan dirilisnya WHO Guidance on Mental Health Policy and Strategic Action Plans. Indonesia dinilai berada pada momentum yang tepat untuk memperkuat rencana aksi nasional kesehatan jiwa, mengingat meningkatnya prevalensi gangguan jiwa di sisi kebutuhan (demand) serta keterbatasan sumber daya manusia, pembiayaan, dan fasilitas di sisi penyediaan layanan (supply).
Sesi pertama disampaikan oleh Relmbuss yang memaparkan hasil penelitian mengenai “Penguatan Akses Obat-Obatan Kesehatan Jiwa bagi Penyandang Disabilitas Psikososial di Mamuju dan Sumba Barat Daya”. Ia menyoroti komitmen nasional melalui UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta Gerakan Bebas Pasung pada Permensos Nomr 54 Tahun 2017, namun menegaskan masih adanya kesenjangan implementasi di daerah. Pada kesempatan ini, Relmbuss menawarkan beberapa opsi kebijakan yang melibatkan lintas sektoral untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan jiwa di daerah di Indonesia. Opsi tersebut meliputi penyusunan peta jalan penanganan ODDP, penegasan komitmen pemerintah daerah, penguatan program rehabilitasi berbasis masyarakat (RBM), pengembangan sistem pelacakan dan informasi terpadu, penguatan skema penyediaan dokter spesialis kedokteran jiwa (Sp.KJ), dan peningkatan perencanaan dan manajemen obat kesehatan jiwa di daerah.
Pada sesi kedua, Tri memaparkan kebijakan penyediaan psikofarmaka di Indonesia. Ia menjelaskan landasan hukum, siklus pengelolaan perbekalan kesehatan, mekanisme perencanaan kebutuhan obat (RKO), dan buffer stock. Pada kesempatan ini, ia juga menyampaikan adanya rencana pengadaan terpusat obat program kesehatan jiwa di seluruh provinsi mulai 2026.
Perspektif klinis disampaikan oleh dr. Ida, yang menekankan bahwa psikofarmaka bukan satu-satunya komponen dalam tatalaksana gangguan jiwa. Terapi harus bersifat individual, mempertimbangkan diagnosis, derajat keparahan, respons pasien, serta dukungan keluarga dan lingkungan. Tantangan besar di lapangan meliputi efek samping obat, ketidakpatuhan pasien, keterbatasan pilihan obat, hingga dilema etik dan medikolegal ketika terjadi kekosongan obat atau pembatasan formularium.
Sesi keempat menghadirkan dr. Eka yang memaparkan peran swadaya LSM dalam menjembatani kesenjangan layanan kesehatan jiwa di Sumba Barat Daya. menekankan bahwa upaya rehabilitatif bagi ODGJ berat dapat tetap berjalan meski dengan sumber daya terbatas. Hal ini dapat dicapai melalui pendekatan berbasis komunitas, layanan kunjungan rumah, penyediaan obat, pelatihan tenaga kesehatan, serta koordinasi lintas sektor.
Diskusi interaktif menyoroti isu penyalahgunaan psikofarmaka, ketidakpatuhan pengobatan, serta pentingnya edukasi, variasi sediaan obat (termasuk long-acting injectable), dan penguatan layanan rehabilitatif. Para narasumber sepakat bahwa selain menjamin ketersediaan obat, keberhasilan terapi kesehatan jiwa memerlukan pendekatan sistemik yang melibatkan kebijakan, layanan kesehatan, keluarga, dan masyarakat secara berkelanjutan.
Reporter: dr. Garin Frige Janitra (PKMK FK-KMK UGM)