Sosialisasi Standar Kompetensi Psikolog Klinis
Menyiapkan Tenaga Psikolog Klinis untuk Memberikan Layanan Kesehatan Jiwa Berkualitas di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Rabu, 06 Agustus 2025
Permasalahan kesehatan jiwa di Indonesia masih menjadi isu yang kompleks dengan berbagai tantangannya. Di Indonesia, menurut data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 prevalensi depresi sebesar 1,4% dengan prevalensi tertinggi pada kelompok anak muda usia 15-24 tahun. Depresi merupakan penyebab utama disabilitas pada remaja karena berisiko menyebabkan bunuh diri. Keinginan atau munculnya ide bunuh diri pada orang-orang dengan depresi hampir 5 kali lebih tinggi dibandingkan pada orang yang tidak depresi.
Di sisi lain, hanya 10,4% anak muda dengan depresi yang melakukan upaya pencarian pengobatan. Terdapat beberapa faktor penyebab masih rendahnya akses terhadap pelayanan dan pengobatan kesehatan jiwa mulai dari rendahnya persepsi dan kesadaran akan pentingnya penanganan depresi, adanya stigma, hingga keterbatasan akses, fasilitas, dan tenaga kesehatan yang mendukung upaya pelayanan pengobatan terkait permasalahan kesehatan jiwa.
Psikolog Klinis merupakan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik profesional berdasarkan ilmu psikologi klinis untuk melakukan asesmen sampai dengan intervensi, dalam ranah promosi, prevensi, kurasi, rehabilitasi sampai dengan paliatif dalam konteks kesehatan jiwa. Dalam menjalankan perannya, Psikolog Klinis berinteraksi langsung dengan individu, kelompok, dan komunitas yang mengalami permasalahan psikologis baik ringan maupun kompleks. Dengan demikian, diperlukan kompetensi yang tidak hanya mencakup kompetensi fungsional yang merupakan keterampilan teknis, tetapi juga kompetensi fundamental yang meliputi etik, kemampuan regulasi dan peningkatan diri, kemampuan komunikasi, kolaborasi antarprofesi, dan pemahaman budaya serta konteks lokal. Psikolog Klinis adalah tenaga profesional yang berpraktik di bawah regulasi negara untuk melayani kebutuhan masyarakat, oleh karenanya wajib memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan secara nasional.
Standar Kompetensi Psikolog Klinis merujuk pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk jenjang profesi atau setara. Standar ini mencakup kompetensi fundamental dan fungsional, antara lain kemampuan menerapkan prinsip psikologi klinis dalam praktik layanan kesehatan, melakukan asesmen psikologis berbasis pendekatan ilmiah, merancang dan melaksanakan intervensi psikologis, serta melaksanakan edukasi dan promosi kesehatan mental. Selain itu, standar ini juga menuntut penguasaan komunikasi efektif, kerja sama multidisiplin, profesionalisme, dan refleksi diri sebagai landasan dalam menjaga mutu pelayanan.
Meskipun telah ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Kesehatan, pemahaman dan implementasi standar kompetensi ini belum merata di antara para pemangku kepentingan. Variasi dalam kualitas lulusan terutama didalam melakukan pelayanan, misalnya metode asesmen dan intervensi masih ditemukan. Kurangnya pemahaman mendalam tentang butir-butir kompetensi juga berpotensi menimbulkan kesenjangan antara standar kompetensi yang menjawab kebutuhan layanan dan praktik di lapangan. Hal ini dapat berdampak pada mutu layanan psikologi klinis yang diberikan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan sosialisasi yang terstruktur untuk memastikan kesamaan persepsi dan pemahaman terhadap isi dan penerapan standar kompetensi Psikolog Klinis. Sosialisasi ini bertujuan agar institusi pendidikan, lembaga pelatihan, praktisi, serta pihak regulator dapat mengacu pada standar yang sama dalam menyusun kurikulum, mengembangkan program pelatihan, serta melakukan pelayanan kepada masyarakat. Keselarasan yang terjalin antar pihak-pihak yang memegang peranan penting tersebut, menjadikan proses pendidikan, pembinaan dan pengembangan profesi psikolog klinis dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam membangun sistem pembelajaran dan pembinaan profesi psikolog klinis berbasis kompetensi di Indonesia. Dengan standar yang diterapkan secara konsisten, Psikolog Klinis diharapkan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, efektif, dan bermartabat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan. Sosialisasi ini juga akan menjadi forum strategis untuk mengidentifikasi tantangan implementasi, mendiskusikan praktik baik, serta menyusun strategi bersama dalam penguatan profesi Psikolog Klinis di tingkat nasional.
Tujuan Umum
Meningkatkan pemahaman dan kapasitas stakeholders dalam mengimplementasikan Standar Kompetensi Psikolog Klinis secara konsisten dan akuntabel di seluruh wilayah Indonesia.
Tujuan Khusus
WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN
Hari, tanggal | : Rabu, 6 Agustus 2025 |
Tempat | : Common Room, Gedung Litbang lantai 1 FK-KMK UGM Jalan Medika Yogyakarta |
Pukul | : 13.00–16.00 WIB |
Link Zoom | : Link Zoom Klik DISINI |
: ID – 893 5128 4766 : CODE – 123456 |
Waktu (WIB) | Durasi | Topik | PIC/narasumber |
13.00-13.05 | 5’ | Pembukaan oleh MC | MC: |
13.05-13.15 | 10’ | Sambutan Direktur PKMK FK-KMK UGM
| Dr. dr. Andreasta Meliala, DPH, M.Kes., MAS |
13.15-13.20 | 5’ | Pengantar oleh Moderator | Moderator: dr. Arida Oetami, M.Kes |
13.20-13.40 | 20’ | Pemantik: Urgensi Kebutuhan Tenaga Psikolog Klinis di Indonesia | Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD |
13.40-14.00 | 20’ | Materi 1: Kebijakan dan Strategi Pengadaan Tenaga Psikologi Klinis untuk Memenuhi Pelayanan Kesehatan di Indonesia | dr. Yuli Farianti, M.Epid |
14.00-14.20 | 20’ | Materi 2: Regulasi yang Dikenakan pada Tenaga Kesehatan: Memberikan Pelayanan Psikologi Klinis Pada Masyarakat | drg. Arianti Anaya, M.KM |
14.20-14.40 | 20’ | Materi 3: Standar Kompetensi Psikolog Klinis: Refleksi terhadap Standar Kebutuhan Pelayanan pada Masyarakat | Dr. Indria Laksmi Gamayanti, M.Si., Psikolog
|
14.40-15.00 | 20’ | Materi 4: Pengalaman Kajian dan Penelitian Kesehatan Jiwa di Indonesia | Prof. Byron Good |
15.00-15.45 | 45’ | Diskusi dan tanya jawab | Moderator |
15.45-15.55 | 10’ | Kesimpulan | |
15.55-16.00 | 5’ | Penutup | MC: |
*dalam konfirmasi
NARAHUBUNG
PUSAT KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN KESEHATAN
Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan
Universitas Gadjah Mada
Gedung Litbang FK-KMK Jl. Medika Yogyakarta 55281
Telp/Fax: 0274 – 549425